https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/mh/issue/feedAl-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum2026-08-24T04:06:09+00:00Editor in Chief jurnalstisdarussalam@stisdarussalam.ac.idOpen Journal Systems<p align="justify"><a href="https://issn.perpusnas.go.id/terbit/detail/20220908481587155">Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab</a> a scientific journal published by the Department of Perbandingan Mazhab, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi since 2022 (online version). This scientific journal specializes in the study of Islamic legal thought or comparative general law which contains scientific works related to thought in the field of law, both general (positive) law and Islamic law. The existence of Al-Muqaronah is of course very important in exploring, enriching and developing legal thought and theory, both Islamic and Positive Law. In this way, Al-Muqaronah will make a positive contribution in enriching the treasures of thought in the field of law, both Islamic law and positive law. This journal seeks to present various results of the latest research, both conceptual-doctrinal and empirical, in the field. The editors of "Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab" welcome contributions in the form of articles which will be published after going through the manuscript selection mechanism, double-blind peer-review, and editing process. ISSN: P (<a href="https://issn.perpusnas.go.id/terbit/detail/20220908131756412" target="_blank" rel="noopener">2962-9640</a>), E (<a href="https://issn.perpusnas.go.id/terbit/detail/20220908481587155" target="_blank" rel="noopener">2963-9891</a>).</p>https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/mh/article/view/404PERBANDINGAN PRINSIP DAN PENERAPAN HUKUM ADAT SERTA HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT2026-06-30T02:39:56+00:00Riski Herlambangriskihelambang1128@gmail.com<p>Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbandingan prinsip dan penerapan hukum adat serta hukum Islam dalam masyarakat pluralistik, sekaligus mengidentifikasi titik temu dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan observasi lapangan di tiga komunitas adat: Kasepuhan Ciptagelar (Jawa Barat), masyarakat Nagari di Sumatera Barat, dan masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam bersumber dari wahyu ilahi <em>(Al-Qur’an dan Hadis)</em> dengan karakteristik universal dan formal, sedangkan hukum adat bersumber pada nilai kearifan lokal yang bersifat informal, lentur, dan kontekstual. Dalam penerapannya, kedua sistem hukum ini sering berinteraksi secara dialektik baik melalui kooptasi, akulturasi, maupun kontestasi tergantung pada konteks sosial-budaya masyarakat setempat. Dampak dari penelitian ini adalah formulasi mod el penyelesaian konflik hukum antara kedua sistem melalui pendekatan musyawarah dan inovasi hukum lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam komparatif dan antropologi hukum di Indonesia.</p>2026-08-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukumhttps://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/mh/article/view/390RELASI MODERASI BERAGAMA DAN SILA PERTAMA PANCASILA2026-06-04T08:13:33+00:00Wawan Saputrasaputrawawan487@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara moderasi beragama dan sila pertama Pancasila dalam konteks kehidupan kebangsaan Indonesia, serta menjelaskan bagaimana nilai ketuhanan dapat berjalan seiring dengan prinsip toleransi di tengah masyarakat yang plural. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur, jurnal ilmiah, dokumen resmi negara, dan teori yang berkaitan dengan moderasi beragama serta Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama memiliki hubungan yang substantif dengan sila pertama Pancasila karena keduanya sama-sama menekankan keseimbangan antara nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap keberagaman. Moderasi beragama berfungsi sebagai instrumen ideologis dan sosial dalam menjaga integrasi nasional, memperkuat toleransi, serta mencegah berkembangnya radikalisme dan intoleransi berbasis agama. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi moderasi beragama masih menghadapi tantangan berupa politisasi agama, rendahnya literasi keagamaan, dan penyebaran ekstremisme melalui media digital. Oleh karena itu, penguatan moderasi beragama menjadi penting dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menjaga persatuan bangsa Indonesia</p>2026-08-24T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum