TELAAH MAQASHID SYARI’AH TERHADAP UU PKDRT NO. 23 TAHUN 2004

Authors

  • Elpipit Elpipit Dosen STIS Darussalam Bermi

DOI:

https://doi.org/10.59259/jd.v1i2.11

Keywords:

Maqashid Syari’a, UU, KDRT

Abstract

Abstrak

 Artikel ini mencoba mengkaji UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 dalam perspektif maqashid syari’ah dengan tujua untuk melihat nilai-nilai kemaslahatan yang terkandung di dalam UU tersebut, serta menelisik sejauh mana efektifitasnya terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena dalam realitasnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini merupakan fenomena global yang telah terjadi selama berabad-abad dalam kehidupan manusia. Dengan demikian perlu adanya penanganan yang khusus dengan perangkat hukum yang tepat, agar dapat memberikan perlindungan yang baik terhadap korban. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam mempunyai landasan  dan tujuan yang sama yaitu untuk memberikan penghormatan atas martabat manusia,  dengan berdasar pada hak-hak asasi masing-masing suami istri dalam rumah tangga, serta pencegahan atas kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dari sini jelas bahwa kekerasan terhadap siapapun yang ada dalam lingkup rumah tangga menurut undang-undang PKDRT dan hukum Islam tidak diperbolehkan.

Downloads

Published

2021-12-29

How to Cite

Elpipit, E. (2021). TELAAH MAQASHID SYARI’AH TERHADAP UU PKDRT NO. 23 TAHUN 2004. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 1(2), 167–198. https://doi.org/10.59259/jd.v1i2.11