Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Krimonologi Bambang
DOI:
https://doi.org/10.59259/jd.v1i2.13Keywords:
Tindak Pidana, Kesusilaan, Media ElektronikAbstract
Tindak pidana Kesusilaan melalui media elektronik pada umumnya sering diartikan merusak tatananan kehidupan masyarakat selain merusak generasi pada khususnya. Suatu tindak pidana dapat terjadi kepada siapa saja dengan cara yang beraneka ragam. termasuk salah satunya dengan cara pemanfaatan kemajuan teknologi yang pesat terjadi sekarang ini. Tidak dapat dipungkiri, aktifnya interaksi sosial pada laman media sosial, membuka kemungkinan terjadinya tindak pidana kesusilaan. Prinsipnya ius societas ubi ius, yang merupakan laman virtual namu diisi oleh berbagai golongan dan lapisan masyarakat, menempatkan sebagai suatu ruang publik yang luar biasa besar dan berpengaruh.
Tindak pidana kesesuliaan khususnya yang terjadi pada anak semakin memprihatinkan sedangkan dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan uu no 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dinilai masih kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat.













