KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSES MERARIQ DALAM PERSPEKTIF KUHP 2023

Authors

  • Muhammad Padil Akbar Pasacasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rina Rohayu Harun Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Yulias Erwin Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.59259/jd.v4i2.173

Keywords:

Hukum Pidana; Adat

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami Kebijakan Hukum Pidana terhadap Proses Merariq dalam Perspektif KUHP 2023. Bagaimana Aspek kepastian hukum proses merariq berdasarkan KUHP 2023 dan bagaimana proses merariq pada Masyarakat sasak dan kaitannnya dengan perbuatan pidana, Penelitian dilakukan denganm pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1 Di dalam hukum pidana ada 2 (dua) hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum pidana yang bersumber pada peraturan tidak tertulis (hukum pidana adat) dan hukum yang bersumber pada KUHP dan peraturan undang-undang yang tertulis lainnya. 2 Hukum pidana adat mengatur tindakan yang melanggar keadilan dan keamanan di tengah masyarakat sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan tersebut maka dibutuhkan suatu aturan yang mengatur tentang delik adat. Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia dan budaya dan tidak akan dapat dihapus dengan peraturan parundang-undangan yang tertulis. Andaikata ada undang-undang yang menghapus peraturan hukum pidana adat maka hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada perundang-undangan.

Downloads

Published

2024-12-26

How to Cite

Akbar, M. P. ., Harun, R. R., & Erwin, Y. . (2024). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSES MERARIQ DALAM PERSPEKTIF KUHP 2023. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 4(2), 35–50. https://doi.org/10.59259/jd.v4i2.173