KEDUDUKAN DAN PENERAPAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI MAZHAB FIQIH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.59259/jd.v5i1.238Keywords:
pembaharuan, penerapan, fiqih mazhab dan KHI (kompilasi hukum islam)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan dan penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai mazhab fiqih di Indonesia, serta sejauh mana efektivitasnya dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan agama, serta wawancara dengan praktisi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang, telah berfungsi sebagai sumber hukum positif dalam lingkungan Peradilan Agama sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. KHI mengadopsi pendekatan fiqih lintas mazhab yang disesuaikan dengan konteks sosial Indonesia, sehingga mampu mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan kepastian hukum. Dampaknya, KHI memperkuat posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional dan menjadi model kodifikasi hukum Islam yang kontekstual dan aplikatif di negara dengan masyarakat Muslim yang plural.













