KARAKTERISTIK HUKUM TATA NEGARA ISLAM PADA ERA KLASIK
DOI:
https://doi.org/10.59259/jd.v2i1.32Keywords:
Hukum, Tata Negara Islam, Periode KlasikAbstract
Wacana tentang negara kerap mewarnai diskursus pemikiran ketatanegaraan dalam Islam. Hal ini disebabkan oleh urgensi otoritas negara dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat dalam mencapai cita-cita bersama. Dalam konteks ini, umat Islam terpilah dalam formulasi dan implementasi praktek kehidupan bernegara yang berbeda, yaitu praktek yang menyatukan negara dalam agama sebagai satu kesatuan institusi (integral) dan praktek yang memisahkan agama dari negara (sekular). Negara integral (di<n wa daulah) menempatkan Islam otentik secara formal dalam struktur kenegaraan, baik sebagai dasar negara, bentuk pemerintahan dan tata undang-undang. Islam dipandang mengatur persoalan manusia secara total dan berlaku bagi segenap manusia muslim (universalisme Islam). Adapun bentuk ketiga menempatkan dan memfungsikan agama dan negara sekaligus. Pada tulisan ini penulis akan menjelaskan bagaimana karakteristik Hukum Tata Negara pada periode klasik dengan menggunakan teori relasi agama dan negara.













