KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASYARAKAT DESA PANDAN INDAH PRAYA BARAT DAYA

Authors

  • Husnul Hotimah Mahasiswa UIN Mataram
  • Ahmad Satria Mahasiswa UIN Mataram

DOI:

https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.35

Keywords:

Hukum, Waris, Hukum Adat

Abstract

Walaupun hukum kewarisan sudah diatur dalam Islam dengan jelas, namun dalam kenyataannya di masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik. Hal ini tidak bisa lepas dari pengaruh Indonesia yang penduduknya memiliki beraneka ragam bentuk kebudayaan yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, dan adat-istiadat. Dari bergam bentuk kebudayaan inilah yang mengakibatkan masyarakat tidak memiliki satu bentuk hukum, melainkan banyak bentuk hukum yang berkembang dan sifatnya mengikat dan merubah masyarakat. Salah satunya adalah hukum adat, yang dimana merupakan salah satu bentuk hukum yang sifatnya tidak tertulis, melainkan bentuk hukum yang timbul akibat suatu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat yang sulit untuk ditinggalkan, dan dari kebiasaan tersebut akan timbul satu bentuk hukum yang akan mempengaruhi dan mengatur dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Hotimah, H., & Satria, A. (2022). KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASYARAKAT DESA PANDAN INDAH PRAYA BARAT DAYA. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 2(2), 116–127. https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.35