STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Saimi Saimi Mahasiswa STIS Darussalam Bermi
  • Irhamdi Irhamdi Mahasiswa STIS Darussalam Bermi
  • Idul Adnan Dosen STIS Darussalam Bermi

DOI:

https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.36

Keywords:

KUHP, Hukum Islam, Pemberontakan

Abstract

Tindak pidana yang diatur dalam hukum Positif yang sudah dihimpun disebutkan hukum pidana yang sudah dimodifikasi misalnya KUHP. salah satu tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP adalah tindak pidana pemberontakan, penelitian ini penulis menjelaskan secara komprhensip tentang tindak pidana pemberontakan dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta hukum Islam terhadap tindak pidana pemberontakan. Kajian ini membahas Pemberontak serta solusi penyelesaian pemberontakan dengan menganalisa dari hukum positif dan hukum Islam. Dan akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa klasifikasi pemberontakan dapat dikategorikan ada 4 dilihat dari sudut pandang maksud dan tujuan pemebrontakan itu sendiri, selanjutnya hukum positif dan hukum Islam memandang bahwa pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah sebagai suatu tindak kriminal dan juga memberikan solusi dalam penyelesaian pemberontakan.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Saimi, S., Irhamdi, I., & Adnan, I. (2022). STUDI ANALISIS PEMBERONTAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 2(2), 128–142. https://doi.org/10.59259/jd.v2i2.36