PREFERENSI DUA MAZHAB IMAM SHAFI’I AL – QODIM DAN AL – JADID SERTA KEABSAHAN BERFATWA DENGAN KEDUNYA
DOI:
https://doi.org/10.59259/jd.v6i1.371Keywords:
Al-Jadid, Al-Qodim, Mazhab, Shafi'iAbstract
Ketika Imam Shafi'i mempunyai dua pendapat mengenai suatu persoalan, yaitu Al-Qodim dan Al-Jadid, maka Al-Jadidlah yang benar dan itulah yang diamalkan karena Al-Qodim telah beliau tarik kembali, kecuali permasalahan-permasalahan yang ashab Shafi’i jadikan pengecualian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Mazhab Al – Qodim masih dianggap bagian dari mazhab imam shafi’i, serta membahas kebolehan berfatwah dengan Mazhab Al – Qodim. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan Jenis Penelitian studi kepustakaan (Library Research), sumber data yang digunakannya adalah sumber primer dan sekunder, dia menggunkan teori Miles and Huberman untuk menganalisis data yang sudah terkumpul. Penelitian ini berisi tiga bab. Bab satu membahas mazhab al – qodim, bab dua membahas mazhab al – jadid, sedangkan bab tiga peneliti menjelaskan preferensi antara keduanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fatwa yang diberikan oleh para ashab Shafi’i yang menggunakan Al-Aqwal Al-Qodimah bukanlah Mazhab Shafi'i, melainkan ijtihad mereka yang membawa mereka kepada Al-Aqwal Al-Qodimah karena kuatnya dalil-dalilnya, dan tidak ada satupun dari Para Ashab mengatakan dalam masalah ini bahwa itu adalah bagian mazhab Shafi'i atau dari apa-apa yang kecualikan, Peneliti menyarankan untuk mempelajari kebolehan berfatwa dengan mazhab Al - Qodim karena hal tersebut akan jelas dengan mempelajarinya.














