POLITIK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Authors

  • Fathony Karuniawan Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darussalam Bermi

DOI:

https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.40

Keywords:

Politik, Pidana, Terorisme

Abstract

Politik hukum mempunyai peran penting dalam tegaknya hukum yang berlaku saat ini, maka adanya penerapan aturan hukum mana yang diberlakukan, dicabut atau diperbaharui sehingga memberikan kejelasan langkah-langkah yang diambil dalam menanggulangi kejahatan terorisme dan dapat meningkatkan fungsi serta kinerja instansi yang ada. Tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk tindak pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulaatan setiap negara karena terorisme merupakan tindak pidana baik yang berskala nasional maupun yang berskala internasional yang melintasi batas-batas negara (transnational crime) dan mempunyai jaringan yang luas, terorganisir bersifat global dan merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime), dapat mengancam perdamaian, keamanan nasional dan internasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Karuniawan, F. (2023). POLITIK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(1), 20–49. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.40