REVITALISASI LITERASI HUKUM WARGA MELALUI FORUM DISKUSI PARTISIPATIF DI DUSUN DUSUN KEREAK, DESA PANDAN INDAH
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v5i1.244Keywords:
literasi hukum, pemberdayaan masyarakat, partisipatif, diskusi hukum, masyarakat desaAbstract
Rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, termasuk pelanggaran administrasi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penyalahgunaan wewenang. Kegiatan ini bertujuan untuk merevitalisasi pemahaman hukum warga melalui pendekatan forum diskusi partisipatif yang memungkinkan masyarakat untuk aktif berdialog, bertanya, dan berbagi pengalaman hukum secara terbuka. Metode yang digunakan adalah edukasi hukum berbasis partisipatif dengan teknik diskusi kelompok dan studi kasus lokal. Hasil pelaksanaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dasar hukum warga, terutama terkait hukum keluarga, hukum pertanahan, dan hak-hak sipil. Program ini juga mendorong terbentuknya kelompok sadar hukum yang diharapkan mampu menjadi penggerak keberlanjutan literasi hukum di lingkungan dusun.
						
							









