PELATIHAN PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) BAGI PENGURUS MASJID DI DESA GUNUNGSARI, LOMBOK BARAT

Authors

  • Husnul Hotimah STIS DARUSSALAM BERMI

DOI:

https://doi.org/10.59259/jpm.v5i1.271

Abstract

Kegiatan pelatihan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) bagi pengurus masjid di Desa Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengurus masjid dalam mengelola dana umat secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan ZIS yang baik berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat fungsi sosial-ekonomi masjid di tengah masyarakat. Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman sebagian pengurus masjid terhadap tata kelola dana ZIS yang efektif, mulai dari aspek perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan keuangan.

Metode kegiatan yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, simulasi pencatatan keuangan, serta pendampingan langsung dalam penyusunan sistem administrasi ZIS berbasis akuntabilitas. Peserta pelatihan terdiri dari 25 pengurus masjid di wilayah Desa Gunungsari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terkait konsep dasar zakat, infaq, dan sedekah, mekanisme pengelolaan dana sesuai regulasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta kemampuan dalam menyusun laporan keuangan sederhana.

Kegiatan ini memberikan dampak positif berupa terbentuknya komitmen bersama antar pengurus masjid untuk membentuk unit pengelola ZIS tingkat desa yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis masjid yang mendukung pembangunan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial di wilayah Lombok Barat.

Downloads

Published

2025-06-26

How to Cite

Hotimah, H. (2025). PELATIHAN PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) BAGI PENGURUS MASJID DI DESA GUNUNGSARI, LOMBOK BARAT. JURDAR : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.59259/jpm.v5i1.271