PENGUATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT DESA KABUL KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK MELALUI PERAN KELUARGA DAN INSTITUSI PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v1i2.293Keywords:
Literasi hukum, perkawinan anak, keluarga, sekolah, kesadaran hukum masyarakatAbstract
Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai wilayah pedesaan
Indonesia, termasuk di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya. Rendahnya literasi hukum
masyarakat tentang batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun
2019, serta kuatnya pengaruh adat dan tekanan sosial, menjadi faktor pendorong praktik
perkawinan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan keluarga dan institusi pendidikan sebagai
pilar utama dalam membentuk persepsi dan sikap terhadap isu ini. Metode pelaksanaan
meliputi edukasi hukum berbasis diskusi partisipatif, pelatihan media literasi untuk remaja,
serta penguatan kapasitas guru dan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan. Hasil kegiatan
menunjukkan peningkatan pemahaman hukum dan perubahan sikap yang positif terhadap
praktik pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini juga mendorong sinergi antara pemerintah
desa, sekolah, dan keluarga dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.










