PENDAMPINGAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DESA BABUSSALAM, KECAMATAN GERUNG, KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v1i1.294Keywords:
Pendampingan, Pencegahan Korupsi, Transparansi, Akuntabilitas, Pemerintahan DesaAbstract
Korupsi di tingkat pemerintahan desa masih menjadi permasalahan yang
memerlukan perhatian serius. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan
keuangan dan pelaksanaan program pembangunan, namun kurangnya pemahaman terkait
pencegahan tindak pidana korupsi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas
aparatur desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat dalam upaya
pencegahan korupsi melalui pendampingan yang sistematis. Metode yang digunakan dalam
kegiatan ini meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait korupsi, pelatihan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta pendampingan teknis dalam
implementasi tata kelola pemerintahan yang bersih. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif
perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat guna
menciptakan sinergi dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hasil pengabdian
menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi antikorupsi serta
peningkatan keterampilan dalam penyusunan laporan keuangan yang lebih transparan. Selainitu, terbentuknya sistem pengawasan berbasis partisipasi masyarakat turut memperkuat upayapencegahan korupsi di tingkat desa. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwapendampingan yang berkelanjutan dan berbasis partisipasi dapat meningkatkan efektivitaspencegahan korupsi di desa. Rekomendasi utama dari kegiatan ini adalah perlunya regulasiinternal yang lebih ketat serta peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan gunamenciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.










