PERAN PENDAMPINGAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DESA DASAN TENGAK, KECAMATAN GERUNG, KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v1i1.295Keywords:
Pendampingan hukum, pencegahan korupsi, pemerintah desa, transparansi, regulasi.Abstract
Pendampingan hukum merupakan salah satu strategi penting dalam upaya
pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa. Studi ini bertujuan untuk
menganalisis peran pendampingan hukum dalam mencegah korupsi di Pemerintah Desa
Dasan Tengak, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara,
observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan
hukum berperan dalam meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai regulasi anti
korupsi, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa, serta memberikan
pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan hukum.
Kendala utama dalam implementasi pendampingan hukum meliputi kurangnya sumber daya
manusia yang kompeten dan keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara
pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memperkuat mekanisme
pencegahan korupsi di tingkat desa.










