IMPLEMENTASI PENYULUHAN HUKUM PARTISIPATIF BAGI MASYARAKAT DUSUN KEREAK, DESA PANDAN INDAH

Authors

  • Muslim Muslim Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59259/jpm.v1i1.298

Keywords:

penyuluhan hukum, partisipatif, masyarakat desa, kesadaran hukum, komunitas.

Abstract

Kegiatan penyuluhan hukum berbasis komunitas di Dusun Kereak, Desa
Pandan Indah, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum
masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Program ini melibatkan warga secara
aktif dalam diskusi, simulasi kasus, dan tanya jawab yang berkaitan dengan isu
hukum yang sering muncul di lingkungan pedesaan, seperti sengketa tanah,
kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hukum ringan. Metode
pelaksanaan menggunakan ceramah interaktif dan diskusi kelompok untuk
mendorong pemahaman yang aplikatif dan kontekstual. Hasil kegiatan
menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum masyarakat serta
kemampuan mereka dalam menerapkan prinsip hukum dalam kehidupan sehari
hari. Penyuluhan hukum ini juga memperkuat kolaborasi antara warga, aparat desa,
dan tokoh masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat
komunitas.

Downloads

Published

2021-06-26

How to Cite

Muslim, M. (2021). IMPLEMENTASI PENYULUHAN HUKUM PARTISIPATIF BAGI MASYARAKAT DUSUN KEREAK, DESA PANDAN INDAH . JURDAR : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(1). https://doi.org/10.59259/jpm.v1i1.298