PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA KABUL KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA TENTANG BAHAYA PERKAWINAN ANAK MELALUI PENDEKATAN KELUARGA DAN SEKOLAH
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v1i2.302Keywords:
perkawinan anak, kesadaran hukum, pendidikan hukum, keluarga, sekolahAbstract
Perkawinan anak merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih sering terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya. Praktik ini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, terutama orang tua dan lingkungan sekolah, menjadi faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga Desa Kabul melalui pendekatan keluarga dan sekolah. Metode yang digunakan adalah sosialisasi hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), dan pembentukan kader hukum desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya perkawinan anak dan pentingnya pendidikan hukum berbasis keluarga dan sekolah sebagai upaya pencegahan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model edukasi hukum yang dapat diterapkan secara berkelanjutan di wilayah lain.










