PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MELALUI PENDIDIKAN HUKUM INKLUSIF BAGI MASYARAKAT DUSUN KEREAK, DESA PANDAN INDAH
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v4i2.308Keywords:
Pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum, pendidikan berbasis masyarakatAbstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan prasyarat penting bagi terciptanya kehidupan sosial yang tertib, adil, dan berkeadaban. Namun di banyak wilayah pedesaan, pemahaman masyarakat terhadap hukum masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pendidikan hukum yang bersifat inklusif dan partisipatif sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di Dusun Kereak, Desa Pandan Indah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, diskusi kelompok terfokus, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pendidikan hukum yang melibatkan masyarakat secara aktif mampu meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban hukum, serta menumbuhkan kesadaran kritis terhadap isu-isu sosial yang berkaitan dengan hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa pendidikan hukum yang berbasis lokal dan partisipatif dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan hukum berbasis masyarakat.










