IMPLEMENTASI PENDIDIKAN HUKUM INKLUSIF DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DUSUN KEREAK, DESA PANDAN INDAH
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v4i2.310Keywords:
penyuluhan hukum, pendidikan berbasis masyarakatAbstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan tatanan sosial yang tertib dan adil. Namun, di banyak wilayah perdesaan seperti Desa Pandan Indah, kesadaran hukum masih tergolong rendah akibat keterbatasan informasi, pendidikan, dan pendekatan hukum yang tidak kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi kolaboratif antara pelaku hukum dan komunitas lokal dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan diskusi kelompok terfokus (FGD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi yang sinergis antara penyuluh hukum, tokoh masyarakat, dan aparatur desa dapat mendorong terbangunnya pemahaman hukum yang lebih inklusif dan partisipatif. Program penyuluhan yang berbasis komunitas, dialog hukum yang terbuka, serta keterlibatan aktif warga menjadi elemen penting dalam strategi ini. Penelitian ini merekomendasikan model kolaboratif sebagai pendekatan alternatif yang efektif dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.










