STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENDAMPINGAN HUKUM DI PEMERINTAH DESA BAJUR, KECAMATAN LABUAPI, KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v4i1.312Keywords:
Pendampingan Hukum, Pencegahan Korupsi, Pemerintahan Desa, Tata Kelola, Desa BajurAbstract
Korupsi di tingkat desa menjadi ancaman serius bagi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya strategis untuk mencegah korupsi adalah melalui pendampingan hukum yang dilakukan secara berkala kepada aparat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pendampingan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang sistematis dan berkelanjutan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada aparat desa tentang regulasi pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesadaran hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas pendamping, frekuensi pendampingan, serta komitmen internal aparat desa terhadap integritas.










