PENDAMPINGAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DESA DASAN TENGAK, KECAMATAN GERUNG, KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.59259/jpm.v3i1.318Keywords:
: Pendampingan, Pencegahan Korupsi, Transparansi, Akuntabilitas, Pemerintahan DesaAbstract
Pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa memerlukan peran serta berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pendampingan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dasan Tengak, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aparat desa, praktisi hukum, dan masyarakat setempat, serta analisis dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum dan pemerintah daerah berperan penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kebijakan anti-korupsi dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Selain itu, pendampingan ini juga menciptakan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang bersih dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem pendampingan hukum di tingkat desa untuk mencegah tindak pidana korupsi lebih efektif.










