PEMBERDAYAAN MELALUI PENYULUHAN HUKUM DAN PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS KOMUNITAS DI WARGA DUSUN KEREAK DESA PANDAN INDAH

Authors

  • Husnul Hotimah MAN 1 PRAYA LOMBOK TENGAH

DOI:

https://doi.org/10.59259/jpm.v1i1.385

Keywords:

Pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum, pendidikan berbasis masyarakat

Abstract

Pemberdayaan masyarakat adalah langkah penting dalam menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan. Salah satu upaya yang efektif dalam pemberdayaan masyarakat adalah melalui penyuluhan hukum dan program pendidikan berbasis komunitas. Di Dusun Kereak, Desa Pandan Indah, kegiatan pemberdayaan melalui penyuluhan hukum dan pendidikan berbasis komunitas bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, serta memberdayakan mereka dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial. Artikel ini akan membahas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan program pendidikan berbasis komunitas yang diimplementasikan di wilayah tersebut, dengan fokus pada manfaat yang diperoleh oleh masyarakat setempat.

Downloads

Published

2021-06-26

How to Cite

Hotimah, H. (2021). PEMBERDAYAAN MELALUI PENYULUHAN HUKUM DAN PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS KOMUNITAS DI WARGA DUSUN KEREAK DESA PANDAN INDAH. JURDAR : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.59259/jpm.v1i1.385