TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN LOVE SCAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Authors

  • Idul Adnan STIS Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59259/ab.v5i1.246

Keywords:

Love scam, kejahatan siber, perlindungan hukum, KUHP, UU ITE

Abstract

Love scam merupakan bentuk kejahatan siber yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi. Kejahatan ini dilakukan dengan cara membangun relasi asmara palsu secara daring untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban. Tulisan ini mengkaji karakteristik love scam sebagai tindak pidana siber, perlindungan hukum terhadap korban, serta ketentuan pidana yang dapat diterapkan kepada pelaku berdasarkan KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE. Hasil kajian menunjukkan bahwa love scam memenuhi unsur tindak pidana penipuan konvensional sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 517 KUHP baru. Sementara itu, jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku dapat dijerat melalui Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap korban masih menghadapi tantangan struktural dan kultural, seperti minimnya pelaporan, stigma sosial, serta keterbatasan dalam mekanisme pemulihan kerugian. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan hukum yang holistik dan integratif guna menanggulangi kejahatan ini secara efektif.

 

Downloads

Published

2025-06-27