PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Suarjana Suarajana Dosen STIS Darussalam Bermi Lombok Barat
  • Muzawir Muzawir Dosen STIS Darussalam Bermi Lombok Barat
  • Hartawan Hartawan Mahaiswa STIS Darussalam Bermi Lombok Barat
  • Wildan Wildan Mahaiswa STIS Darussalam Bermi Lombok Barat

DOI:

https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.73

Keywords:

Hukum Islam, Wali Nasab, Wali Hakim

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Tujuannya adalah untuk memahami fenomena ini serta implikasinya dalam
hukum Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi lapangan,
yang melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasilnya
menunjukkan bahwa praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di KUA
Kecamatan Labuapi umumnya terjadi karena ketiadaan wali nasab, wali yang
ghaib, atau wali nasab yang mewakilkan kepada wali hakim dan praktek ini sesuai
dengan ketentuan dalam hukum islam dan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia.
Implikasinya adalah meskipun terdapat ketidaklengkapan
administratif, keputusan untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim
didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan, dengan menghindari dampak
negatif seperti perzinaan, sesuai dengan prinsip sadd dzari’ah dalam hukum
Islam.

Downloads

Published

2023-12-27