PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.73Keywords:
Hukum Islam, Wali Nasab, Wali HakimAbstract
Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim 
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. 
Tujuannya adalah untuk memahami fenomena ini serta implikasinya dalam 
hukum Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian 
yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi lapangan, 
yang melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasilnya 
menunjukkan bahwa praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di KUA 
Kecamatan Labuapi umumnya terjadi karena ketiadaan wali nasab, wali yang 
ghaib, atau wali nasab yang mewakilkan kepada wali hakim dan praktek ini sesuai 
dengan ketentuan dalam hukum islam dan peraturan perundangan yang berlaku di 
Indonesia. 
Implikasinya adalah meskipun terdapat ketidaklengkapan 
administratif, keputusan untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim 
didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan, dengan menghindari dampak 
negatif seperti perzinaan, sesuai dengan prinsip sadd dzari’ah dalam hukum 
Islam.
											









