MENGGALI PRINSIP-PRINSIP HUKUM KELUARGA ISLAM: PERSPEKTIF KESEIMBANGAN ANTARA TRADISI DAN MODERNITAS
DOI:
https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.90Keywords:
Prinsip Hukum Keluarga Islam, Tradisi, ModernitasAbstract
Dalam dinamika zaman yang terus berkembang, perspektif keseimbangan antara tradisi dan
modernitas menjadi semakin relevan dalam konteks hukum keluarga Islam. Artikel ini
bertujuan untuk menggali lebih dalam prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, menelusuri
hingga akar tradisinya, dan mengadopsi perspektif yang seimbang antara nilai-nilai yang dianut
secara turun-temurun dan tuntutan-tuntutan zaman modern. Penelitian ini menggunakan
metode teori dasar yang menggunakan data dari bahan-bahan yang bersifat kepustakaan
(library research), dengan mengutamakan penggunaan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan
prinsip-prinsip hukum keluarga Islam dalam tradisi dan modernitas. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa mencari keseimbangan antara tradisi dan modernitas memungkinkan
hukum keluarga Islam untuk tetap relevan dan berfungsi efektif dalam masyarakat modern.
Memahami konteks sosial dan budaya serta melakukan pembaruan dalam hukum keluarga
Islam menjadi kunci untuk menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang. Artikel ini
memiliki implikasi dalam memperkuat pemahaman tentang prinsip-prinsip hukum keluarga
Islam, membuka jalan menuju pembaharuan yang sesuai dengan nilai-nilai universal tentang
keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan keluarga.










