PROBLEMATIKA PEMBAGIAN HARTA WARISAN ANAK PEREMPUAN PADA MASYARAKAT SUKU MBOJO (STUDI DI DESA NIPA KEC, AMBALAWI KAB. BIMA)
DOI:
https://doi.org/10.59259/am.v1i1.105Keywords:
Kata Kunci: Harta Warisan, Anak Perempuan, Suku Mbojo (Bima)Abstract
Tujuan penulisan artikel ini untuk menelisik lebih jauh bagaimana praktek pembagian harta warisan anak perempuan pada masyarakat suku Mbojo yang berada di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Pembagian harta warisan pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai pedoman utama untuk menyelesaikan persoalan warisan. Namun disisi lain juga justru persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada rusaknya hubungan kekeluargaan. Berangkat dari pernyataan tersebut maka hasil yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah masyarakat Desa Nipa dalam pembagian harta warisan mereka menganut sistem bagi rata dan atas kepatuhan terhadap kedua orang tua semasih hidup sampai meninggal dunia, sistem yang dipakai masyarakat Desa Nipa ini sangat berpengaruh pada praktik pembagian harta warisan nantinya. Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Desa Nipa, menggunakan sistem hukum adat istiadat secara turun temurun dan berdasarkan musyawarah/mufaakat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Dalam pewarisan harta warisan jatuh seluruhnya ke tangan pihak anak perempuan sedangkan ahli waris dari pihak Bapak dan ibu tidak mendapatkan harta warisan.









