HUKUM SEBAGAI PILAR PERLINDUNGAN HAK KODRAT: TELAAH TEORI JOHN LOCKE DALAM SISTEM HUKUM MODERN
DOI:
https://doi.org/10.59259/am.v3i2.231Keywords:
Hak Kodrat, John Locke, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Sistem Hukum Modern.Abstract
Teori hak kodrat John Locke menegaskan bahwa individu memiliki hak alami yang melekat sejak lahir, yaitu hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan pribadi. Hukum, dalam pandangan Locke, berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak ini dari pelanggaran oleh negara maupun individu lain.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hak kodrat menurut teori Locke, pengaruhnya terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam sistem demokratis, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Locke telah menjadi fondasi bagi berbagai konstitusi dan dokumen hak asasi manusia internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun, tantangan dalam penerapan konsep ini mencakup ketimpangan sosial-ekonomi, globalisasi, dan konflik antara kebebasan individu dan kepentingan negara. Dengan demikian, perlindungan hak kodrat tetap relevan sebagai landasan untuk mewujudkan keadilan dan penghormatan hak asasi manusia dalam sistem hukum kontemporer.
							








