ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Idul Adnan STIS Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59259/am.v4i1.291

Keywords:

pernikahan beda agama, hukum Islam, hak asasi manusia, hukum positif, kebebasan beragama.

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan pernikahan beda agama di Indonesia dengan meninjau dari dua perspektif utama, yaitu hukum Islam dan hak asasi manusia (HAM). Fenomena pernikahan beda agama menjadi isu kompleks karena melibatkan pertemuan antara norma keagamaan, hukum positif, dan hak individu. Dalam konteks hukum Islam, pernikahan beda agama pada dasarnya tidak dibenarkan, terutama bagi perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non-Muslim, karena dianggap bertentangan dengan prinsip akidah dan syariat Islam. Sementara itu, dari perspektif HAM, setiap individu memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan agama.

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis deskriptif kualitatif melalui telaah terhadap sumber hukum Islam (Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama), serta instrumen hukum nasional dan internasional terkait HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketegangan antara prinsip kebebasan individu yang dijamin oleh HAM dan ketentuan hukum agama yang bersifat normatif. Negara Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, menegaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agama, sehingga secara hukum positif pernikahan beda agama tidak dapat disahkan di Indonesia. Namun, dari sudut pandang HAM, pelarangan tersebut sering dipandang sebagai bentuk pembatasan hak sipil yang perlu dikaji ulang dalam konteks pluralisme dan kebebasan beragama.

Kesimpulannya, pernikahan beda agama di Indonesia merupakan persoalan yang menuntut keseimbangan antara penghormatan terhadap hukum agama dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Diperlukan dialog lintas disiplin hukum dan agama untuk menemukan solusi yang adil, proporsional, dan tetap menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat majemuk

Downloads

Published

2025-06-27

How to Cite

Adnan, I. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab Dan Hukum, 4(1), 35–49. https://doi.org/10.59259/am.v4i1.291