PERBANDINGAN PRINSIP DAN PENERAPAN HUKUM ADAT SERTA HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.59259/am.v5i1.404Keywords:
Hukum Adat; Hukum Islam; Prinsip Hukum; Penerapan Hukum; Pluralisme HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis perbandingan prinsip dan penerapan hukum adat serta hukum Islam dalam masyarakat pluralistik, sekaligus mengidentifikasi titik temu dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan observasi lapangan di tiga komunitas adat: Kasepuhan Ciptagelar (Jawa Barat), masyarakat Nagari di Sumatera Barat, dan masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam bersumber dari wahyu ilahi (Al-Qur’an dan Hadis) dengan karakteristik universal dan formal, sedangkan hukum adat bersumber pada nilai kearifan lokal yang bersifat informal, lentur, dan kontekstual. Dalam penerapannya, kedua sistem hukum ini sering berinteraksi secara dialektik baik melalui kooptasi, akulturasi, maupun kontestasi tergantung pada konteks sosial-budaya masyarakat setempat. Dampak dari penelitian ini adalah formulasi mod el penyelesaian konflik hukum antara kedua sistem melalui pendekatan musyawarah dan inovasi hukum lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Islam komparatif dan antropologi hukum di Indonesia.










