POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA TERHADAP KEADILAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Diana Irmayanti STIS Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59259/am.v4i2.409

Keywords:

Poligami, Hukum Islam, Keadilan, Rumah Tangga, Perkawinan.

Abstract

Poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dengan syarat-syarat tertentu demi menjaga kemaslahatan dan keadilan dalam rumah tangga. Dalam praktiknya, poligami sering menimbulkan perdebatan karena dianggap dapat menimbulkan ketidakadilan, baik terhadap istri maupun anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep poligami dalam perspektif hukum Islam serta relevansinya terhadap prinsip keadilan dalam kehidupan rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam membolehkan poligami dengan batas maksimal empat istri, namun disertai syarat utama berupa kemampuan berlaku adil dalam aspek lahiriah seperti nafkah, tempat tinggal, dan perhatian. Keadilan menjadi prinsip pokok yang menentukan boleh atau tidaknya praktik poligami dilakukan. Apabila suami tidak mampu berlaku adil, maka Islam lebih menganjurkan monogami demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Dengan demikian, poligami dalam hukum Islam bukan semata-mata hak laki-laki, melainkan bentuk tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga.

Downloads

Published

2025-06-27

How to Cite

Irmayanti, D. . . (2025). POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA TERHADAP KEADILAN DALAM RUMAH TANGGA. Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab Dan Hukum, 4(2), 80–59. https://doi.org/10.59259/am.v4i2.409